- Antara/Laily Rahmawaty
Pengacara: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Jakarta – Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan Putri Candrawathi tidak ditahan. Akan tetapi, kliennya wajib lapor dua kali seminggu.
Putri Candrawathi diwajibkan melapor mulai minggu depan.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman, Rabu (31/8/2022) usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, dilansir Antara.
Arman menegaskan status Putri Candrawathi bukanlah tahanan kota, tapi karena alasan kemanusiaan.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Padahal, dia adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan adalah kondisi kesehatannya tidak stabil dan masih memiliki anak kecil.
Arman mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasannya sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.