- Antara/Muhammad Zulfikar
Polri akan Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta – Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto.
"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Komjen Agung, Kamis (1/9/2022), dilansir Antara.
Ada tiga poin penting terkait isi rekomendasi Komnas HAM. Pertama, kasus pembunuhan itu sendiri.
Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).
Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.
Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.