Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) dan Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri), Kamis (1/9/2022)..
Sumber :
  • Antara/Muhammad Zulfikar

Polri akan Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 - 12:40 WIB

Jakarta – Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto.

"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Komjen Agung, Kamis (1/9/2022), dilansir Antara.

Ada tiga poin penting terkait isi rekomendasi Komnas HAM. Pertama, kasus pembunuhan itu sendiri.

Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.

"Yang kebetulan oleh penyidik tim khusus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," katanya.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan laporan lengkap dan laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada tim khusus Polri.

Sejak awal Komnas HAM terlibat dalam kasus tersebut di ranah penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Instansi itu diberikan akses yang seluas-luasnya oleh Polri. Komnas HAM dan Polri memiliki kesepakatan keterbukaan dan akuntabilitas.

Komnas HAM juga diberikan aksesibilitas untuk mendapatkan informasi atau data yang dibutuhkan.

"Pada saat itu kami menyampaikan posisi Komnas HAM, yaitu imparsial," kata Taufan.

Dengan demikian, Komnas HAM tidak masuk atau terlibat dalam tim khusus Polri karena pertimbangan imparsialitas atau independensi lembaga. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral