- VIVA
BPN Pernah Peringatkan Sentul City Terkait Sengketa Lahan, Apa Bunyinya?
Jakarta - Belum lama ini Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi sempat berkomentar perihal sengketa tanah PT Sentul City dengan Warga Bojongkoneng, yang salah satunya adalah Rocky Gerung.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak Sentul City meminta Rocky dan warga Kelurahan Bojongkoneng, Kabupaten Bogor untuk membongkar tempat tinggal dan mengosongkan lahan tersebut. Hal ini karena pihak pengembang merasa memiliki lahan tersebut.
Terkait hal tersebut, ujar Taufiq, ada beberapa aturan main yang telah ditetapkan jika berbicara mengenai kepemilikan tanah. Ia menyebut seseorang dapat dinyatakan sebagai pemilik jika yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.
"Aturan main soal tanah adalah seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat dan, yang paling penting, penguasaan secara fisik," kata Taufiq seperti dilansir dari Viva, Kamis (9/9) lalu.
Namun jubir dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN ini juga mengingatkan, walaupun memiliki sertifikat bukan berarti hak kepemilikan tak dapat digugat. Hal ini karena ada yang namanya penguasaan fisik.
"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati," ujar Taufiq.
Sebagai informasi, PT Sentul City sudah tiga kali mengirimkan somasi kepada warga Bojongkoneng termasuk Rocky Gerung untuk segera mengosongkan lahan.
Pada hari Senin (13/9) pukul 10.00 WIB rencananya pihak kantor hukum dan HAM Lokataru selaku kuasa hukum Rocky Gerung dan warga akan mengadakan konferensi pers untuk membahas perihal somasi tersebut. (afr)