Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan kesimpulan dan rekomendasi lembaga itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Jakarta, Kamis 91/9/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Komnas HAM Minta Polri Menindaklanjuti Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Kamis, 1 September 2022 - 16:53 WIB

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penyidik Polri menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang 7 Juli 2022. Hal itu merupakan salah satu poin rekomendasi dari Komnas HAM atas hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Rekomendasi itu merujuk pada dugaan kuat Komnas HAM mengenai terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Tidak hanya itu, dalam lembar kesimpulan yang dibacakan Beka juga disebutkan bahwa dalam kasus tersebut terjadi obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Selanjutnya memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal itu tidak hanya bagi terduga pelaku tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

Secara umum, komnas HAM telah menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan ekstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. "Pembunuhan Brigadir J merupakan exstra judicial killing," kata Beka.

Berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J, melainkan luka tembak.

"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucap dia. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral