Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Putri Candrawathi Dikonfrontasi dengan Kuat Ma'ruf hinga Bripka RR, Bharada E Punya Sebuah Permintaan

Kamis, 1 September 2022 - 19:15 WIB

Jakarta - Pemeriksaan ulang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diagendakan dengan konfrontasi terhadap para tersangka lain, Bharada E, Bripka RR, dan KM di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/9/2022). 

Sementara itu, Ferdy Sambo tidak mengikuti agenda pemeriksaan lanjutan tersebut. 

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya hanya dihadapkan langsung dengan tiga tersangka lainnya. 

"Iya Bu Putri hanya bertemu tiga tersangka, tanpa Pak FS," kata dia. 

Ada hal lain yang ternyata menjadi perbincangan ketika Bharada E tidak dipertemukan langsung dengan para tersangka tersebut. 

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Menurut dia, pihaknya meminta pemeriksaan ulang dengan Putri Candrawathi dihadirkan melalui virtual. 

"Kami minta supaya dipisah (Bharada E dan Putri Candrawathi,red) supaya klien kami tetap stabil dan fokus memberikan keterangan," kata Ronny, Kamis (1/9/2022). 

Dia menjelaskan Bharada E tetap mengikuti agenda pemeriksaan ulang Putri Candrawathi melalui zoom. 

Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar kondisi Bharada E tidak terganggu karena harus berhadapan dengan istri pimpinannya. 

"Jadi, tadi dipisah ruangan. Kami melalui zoom, tetapi yang lainnya tatap muka," jelasnya. 

Seperti diketahui, Bharada E, Bripka RR, KM, dan saksi bernama Susi menjalani pemeriksaan lanjutan bersama Putri Candrawathi, Rabu (31/8/2022). 

Dalam pemeriksaan itu, tersangka Putri Candrawathi kembalu belum ditahan penyidik lantaran alasan kesehatan. 

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Istri Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:06
18:55
09:14
05:52
10:14
Viral