- tvOne/Julio Trisaputra
Putri Candrawathi Dituding Kelabui Awak Media, Kuasa Hukum Putri: Kalian Aja yang Tidur!
Jakarta - Putri Candrawathi akhirnya menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Diketahui istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8) dengan 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8) kemarin dan mendapat 23 pertanyaan.
Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media. Bahkan ia berhasil mengelabui awak media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya, saat hari pertama pemeriksaan, Putri masuk melalui lobby utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk. Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media. Kemudian saat pulang, Putri juga keluar terpisah dengan pengacara.
Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua (31/8), tidak terpantau Putri masuk dalam Gedung Bareskrim. Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya, padahal media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri.
Begitu juga saat keluar gedung, Arman mengaku kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik. Arman beralasan tidak ada maksud kliennya menghindar dari wartawan, dan menyebut wartawan tidak siaga saat kliennya sedang keluar.
"Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ, kalian saja lagi tidur," kata Arman.
Putri Candrawathi ajukan permohonan tidak ditahan
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa di Bareskrim Polri (Antara/Laily Rahmawaty)
Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dimana ia memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.
Hal tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8), pukul 23.53 WIB.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB dan diberi 23 pertanyaan.
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka, (yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pendapat Komisi III DPR terkait tidak ditahannya Putri
Desmond Junaidi Mahesa (tvOne/Syifa Aulia)
Wakil Ketua Umum Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengaku setuju jika tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tidak ditahan.
"Dalam pertimbangan anak, untuk kepentingan anak, saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh tidak melarikan diri juga," tutur Desmond di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8).
Menurutnya, alasan tersebut dinilai masih manusiawi. Sehingga jika dilihat dari unsur kemanusiaan, pertimbangan itu bukan hal yang luar biasa dan bukan hal aneh untuk dilakukan.
"Tapi kalo pertimbangannya bukan karena dia ibu dari seorang anak, saya melihat agak aneh aja kalo nggak ditahan," imbuh dia.
Berbeda dengan Pendapat Desmond Gerindra, Arteria Dahlan dari Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tersangka harus ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
"Jadi saya melihat manfaat dan mudaratnya, kalau memang proses penegakan hukumnya terbukti sebagaimana di Pasal 21 KUHP, ya silakan tahan segera itu loh," katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (30/08).
Arteria menyebut saat ini Komisi III fokus sedang menyidik dan melihat posisi Putri Candrawathi bersalah.
"Kan kita lagi menyidik, memintakan pertanggungjawaban orang sesuai dengan proporsinya dia bersalah, ya itu aja kita fokus," sambungnya.
Menurutnya proses penegakan hukum harus tetap dijalankan apabila ada kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana serupa. (Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com: