- Kolase tvOnenews.com
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi Kembali Mencuat
Faktanya apa yang diutarakan oleh Komnas HAM tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, penyidikannya sudah dihentikan oleh polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri (12/8/2022).
"Ini kan sudah terjawab di LP (laporan polisi) yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini. Ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 Agustus 2022.
Brigjen Pol Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir J. Kemudian, laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.