Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • YouTube/Polri TV Radio

Rilis 6 Tersangka Baru, Berikut 4 Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Setelah Proses Rekonstruksi

Jumat, 2 September 2022 - 13:55 WIB

Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.

Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.

"Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," pungkas taufan.

3. Tiga poin rekomendasi Komnas HAM untuk Polri


Komnas HAM dan Polri (via Antara)

Komnas HAM menekankan 3 poin penting kepada Polri terkaitl kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto

Ia mengatakan poin yang pertama adalah kasus pembunuhan itu sendiri. Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

“Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J,” Komjen Agung, Kamis (1/9), dikutip dari laman Antara.

Poin yang ketiga yang diungkap Komjen Agung adalah, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
04:24
Viral