Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • YouTube/Polri TV Radio

Rilis 6 Tersangka Baru, Berikut 4 Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Setelah Proses Rekonstruksi

Jumat, 2 September 2022 - 13:55 WIB

Jakarta - Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih menempuh perjalanan panjang. Meski demikian, terus muncul sejumlah perkembangan baru.

Diantaranya adalah, ditetapkannya 6 tersangka baru dari perwira kepolisian selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Berikut Sejumlah perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, setelah proses rekonstruksi dilaksanakan.

1. Enam perwira Polri menyusul Ferdy Sambo menjadi tersangka


Irjen Pol Dedi Prasetyo (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Setelah Irjen Ferdy Sambo, menyusul enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tetapkan 7 anggota Polri sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo yang telah lebih dulu ditetapkan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022) malam.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, 6 tersangka selain Ferdy Sambo, berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Keenam orang itu disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Berikut merupakan daftar lengkap enam perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice:

  1. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
  2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
  3. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
  4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri)
  5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri)
  6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
  7. AKP Irfan Widyanto

2. Komnas HAM akhiri penyelidikan kasus Brigadir J


Komnas HAM (via Antara)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM masih akan melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.

Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.

"Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," pungkas taufan.

3. Tiga poin rekomendasi Komnas HAM untuk Polri


Komnas HAM dan Polri (via Antara)

Komnas HAM menekankan 3 poin penting kepada Polri terkaitl kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto

Ia mengatakan poin yang pertama adalah kasus pembunuhan itu sendiri. Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

“Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J,” Komjen Agung, Kamis (1/9), dikutip dari laman Antara.

Poin yang ketiga yang diungkap Komjen Agung adalah, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.

"Yang kebetulan oleh penyidik tim khusus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," katanya.

Dia memastikan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus pembunuhan Brigadir J.

"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujarnya.

4. Putri Candrawathi tidak ditahan


istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8) lalu.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis.

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengikuti agenda pemeriksaan pada Rabu (31/8) dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB, dan mendapatkan 23 pertanyaan.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka, (yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," jelas Arman.

Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (mii/act/Mzn)

 


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral