- viva.co.id
Segera Diterapkan, Urus SIM Harus Punya BPJS!
Jakarta - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diberlakukan tambahan satu syarat baru, yakni wajib ikut keanggotaan BPJS kesehatan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ujar Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, melansir laman NTMC Polri, Jumat (2/9/22).
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan.
Tentunya bagi pemilik mobil, kebijakan ini patut diketahui mengingat baik SIM & STNK merupakan dokumen penting yang harus Anda bawa setiap berkendara dengan kendaraan bermotor.
Irjen Pol Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” imbuhnya.
Firman pun mengajak masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman menyebut BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya. (mg6/ree)