Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara

Terungkap, Ini Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Brigadir J

Sabtu, 3 September 2022 - 12:16 WIB

Jakarta - Buntut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo membuat dua Perwira Polri Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo resmi diberikan sanksi pemecatan usai menjalani sidang etik.

Keduanya terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di rumah dinas Sambo.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J.

Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
03:35
03:43
01:37
26:14
03:06
Viral