- Kolase tvonenews.com
Kepada LPSK Agar Keterangan Bharada E Konsisten, Pengacara Brigadir J: Dibuka Saja ke Publik Supaya Ada Kuncian
Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J yang baru saja dilaksanakan rekonstruksi, Namun masih saja menyisakan motif dibalik pembunuhan. Adapun kepada LPSK agar keterangan Bharada E konsisten, Pengacara Brigadir J: dibuka saja ke publik supaya ada kuncian, Sabtu (3/9/2022)
Tim Kuasa Hukum Brigadir J yang baru saja menelan kekecewaaan karena tak dizinkan hadir dan ikut terlibat menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, karena penyidik menilai tidak ada ketentuan tim kuasa hukum untuk wajib hadir.
Kepada LPSK agar keterangan Bharada E Konsisten, Pengacara Brigadir J: Dibuka Saja ke Publik Supaya Ada Kuncian.
Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J ini mengomentari jalannya rekonstruksi akan kembali menciderai citra kepolisian atas tidak dihadirkannya Pengacara untuk mewakili korban.
"Saya melihat satu hal, hari ini penyidik yang menangani perkara. gagal melihat kebutuhan polri saat ini, yaitu memperbaiki citranya, memberikan kepastian kepada publik bahwa rekonstruksi hari ini dihadiri oleh seluruh keterwakilan baik terlapor maupun pelapor." ucapnya di Apa kabar Indonesia Malam, selasa, (30/8).
"Namun gagal, kenapa gagal? Karena kita dilarang untuk ikut, biarlah mereka nanti yang mempertanggungjawabkan, biarlah mereka jadi salah satu kontribusi untuk lamanya recovery dari kepercayaan publik terhadap institusi polri." lanjutnya.
Tim Pengacara Brigadir J menyarankan LPSK menggunakan sebuah cara agar membuat persepsi publik lebih percaya kepada LPSK dan Richard Eliezer atau Bharada E yang kini menjadi Justice Collaborator.
"Kalau memang masih konsisten bagus, tapi ada istilahnya begini yah kata Pak Mahfud,'kita kalau bekerja itu harus ada intrik-intrik politiknya sedikit." jelasnya.
Cara agar keterangan-keterangan Bharada E tetap konsisten tanpa ada yang mengintimidasi adalah dengan membuka fakta-fakta satu persatu ke publik.
"Bagaimana bisa orang konsisten? dibuka aja satu-satu ke publik, supaya ada kuncian, mana keterangan yang krusial , mana keterangan yang dibutuhkan ke Pengadilan." ucapnya.
"Jika just in case di Pengadilan dicabut, publik sudah tahu bahwa LPSK sudah bekerja dengan benar, Bharada Eliezer sudah memberi keterangan yang baik dan benar. Namun ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi dia," lanjut ucapnya.
Respon LPSK atas saran dari Martin Lukas Simanjuntak
Manager Nasution selaku Wakil Ketua LPSK yang juga hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, mengaku berterima kasih atas masukan dari Martin.
Namun, LPSK tetap pada fungsinya memastikan Bharada E selaku Justice Collaborator untuk konsisten apa yang ia janjikan berupa keterangan-keteragan penting di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Janjinya ke LPSK dia mengatakan bukan pelaku utama, dia disuruh melakukan itu dan dia tahu pelaku utamanya, serta dia berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat hukum menyampaikan itu di persidangan," ungkapnya.
Karena itu LPSK akan memastikan dan merawat semua pernyataan dari Bharada E agar konsisten jujur hingga pada persidangan.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews