- Kolase tvonenews.com
Penasihat Kapolri Ungkap Peranan 6 Perwira Tersangka Obstruction Of Justice: Peranannya Beda-beda..
Jakarta - Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi sebagai Penasihat Kapolri ungkap peranan 6 Perwira tersangka Obstruction Of Justice, yang baru saja dijatuhkan sanksi oleh Komisi Kode Etik, Sabtu (3/9/2022).
Penasihat Kapolri yang ikut menyoroti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berkomentar soal 6 perwira yang menjadi tersangka obstruction of justice karena menghalang-halangi penyidikan, merekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti.
Penasihat Kapolri ungkap peranan 6 Perwira tersangka Obstruction Of Justice: Peranannya Beda-beda..
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ditanyakan soal keenam tersangka obstruction of justice, apakah mengetahui dari awal skenario bahwa Irjen Ferdy Sambo-lah yang mengeksekusi Brigadir Yoshua.
"Kemarin kan kita sudah meng-cluster kan, kalau yang keenam itu sudah jelas-lah, mereka itu ikut serta merencanakan," ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (2/9/2022).
"6 ini yang sekarang sidang itu, itu kan yang termasuk 31 dulu kan dinonaktifkan karena dianggap terlibat dalam kejahatan obstruction of justice." lanjutnya.