Penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Penasihat Kapolri Ungkap Peranan 6 Perwira Tersangka Obstruction Of Justice: Peranannya Beda-beda..

Sabtu, 3 September 2022 - 13:52 WIB

Jakarta - Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi sebagai Penasihat Kapolri ungkap peranan 6 Perwira tersangka Obstruction Of Justice, yang baru saja dijatuhkan sanksi oleh Komisi Kode Etik, Sabtu (3/9/2022).

Penasihat Kapolri yang ikut menyoroti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berkomentar soal 6 perwira yang menjadi tersangka obstruction of justice karena menghalang-halangi penyidikan, merekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti.

Penasihat Kapolri ungkap peranan 6 Perwira tersangka Obstruction Of Justice: Peranannya Beda-beda..

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku penasihat Kapolri. (ist)

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ditanyakan soal keenam tersangka obstruction of justice, apakah mengetahui dari awal skenario bahwa Irjen Ferdy Sambo-lah yang mengeksekusi Brigadir Yoshua.

"Kemarin kan kita sudah meng-cluster kan, kalau yang keenam itu sudah jelas-lah, mereka itu ikut serta merencanakan," ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (2/9/2022).

"6 ini yang sekarang sidang itu, itu kan yang termasuk 31 dulu kan dinonaktifkan karena dianggap terlibat dalam kejahatan obstruction of justice." lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral