Pengacara keluarga Brigadir J (Martin Lukas Simanjuntak) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Soal Anggapan 6 Perwira Tidak Mengetahui Ferdy Sambo Eksekutor Yoshua, Pengacara Brigadir J: Apa Keahlian Polisi?

Sabtu, 3 September 2022 - 14:19 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak baru, setelah dilakukan rekonstruksi ulang dan penetapan tersangka obstruction of justice. Pernyataan terbaru soal anggapan 6 Perwira tidak mengetahui Ferdy Sambo eksekutor Yoshua, Pengacara Brigadir J: Apa keahlian polisi? Sabtu (3/9/2022).

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan menjadi tersangka, kali ini ia ditetapkan jadi tersangka untuk kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Soal Anggapan 6 Perwira Tidak Mengetahui Ferdy Sambo Eksekutor Yoshua, Pengacara Brigadir J: Apa Keahlian Polisi?

Selain itu, Ada 6 Perwira ikut terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan yang juga jadi tersangka, diantaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin,  Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, Akp Arifan Widyanto.
 
Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J hadir sebagai narasumber di Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne untuk mengemukakan pendapatnya soal munculnya pernyataan bahwa keenam perwira tidak tahu akar kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dibalik dalang utama.

Hal itu pun ditanyakan kepada Martin soal bagaimana jika keenam tersangka obstruction of justice tidak mengetahui.

Bahkan merasa tertipu karena mengikuti skenario Ferdy Sambo hingga terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ketika berbicara apa keahlian badut tentunya menghibur orang, sama halnya dengan polisi, apa keahlian polisi? saya yakin dengan mereka ini background-nya rata-rata dari Reserse." ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (2/9/2022).

"Apa itu Reserse? tugasnya adalah untuk menyelidiki dan menyidik suatu tindak pidana kejahatan," lanjutnya. 

Martin mengungkapkan bahwa jika ada perintah dari atasannya, tentunya ada sensivitas penyidikan dari keilmuan kepolisian mereka punya dan bisa menalar sendiri. 

"Kalau bener, ngapain gua musti bersih-bersih TKP, ngapain gua musti maling CCTV, ngapain disuruh meretas, gitu." ujarnya.

Tim Pengacara Brigadir J mempertegas hal itu masih sebatas berbicara tentang standar mengenai keahlian kepolisian. 

"Jadi ketika mereka memilih untuk mempercayai perintahnya Sambo, sudah pasti mereka memiliki keyakinan sebenarnya bahwa memang patut diduga ada rancangan jahat disitu.

Dikonfirmasi oleh Host tvOne, Apakah para tersangka lebih jauh telah mengetahui rencana dan yang mengeksekusi Brigadir Yoshua adalah Ferdy Sambo.

Martin menyebutkan bahwa keenam tersangka tentunya mengetahui,"Jauh dari dalam pikiran akal sehat mereka sudah mengetahui," ucapnya.

Martin Lukas Simanjuntak pun berharap momentum ini untuk ajang evaluasi atas segala peristiwa hingga terseretnya sebanyak 97 personil kepolisian.

"Oleh karena itu, wajib bersih-bersih supaya ke depan kita punya kepolisian tuh benar-benar yang pegang sumpah jabatan, pelindung dan pengayom masyarakat. Kita butuh polisi yang baik, humanis supaya negara ini bisa tertib. Mari kita dukung Polri untuk bertindak tegas dalam hal ini." tutupnya.

Sementara itu, ketujuh perwira Polri diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Ferdy Sambo akui beri perintah kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Beredar surat yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo bertanggung jawab atas tindakan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria mengamankan CCTV di pos Satpam di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dalam surat tersebut Sambo mengaku bahwa tindakan yang dilakukan mereka atas perintah dirinya. Hal ini dilakukan Sambo sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkap nomor 1 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan. 

Dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 8 Huruf (f), mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

Lebih lanjut dalam surat tersebut, selain menegaskan tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, Ferdy Sambo meminta jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.

Ferdy Sambo juga mengingatkan bahwa dua orang tersebut adalah aset sumber daya manusia Polri, yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.(put/chm/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral