Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku penasihat ahli Kapolri saat mengisi acara Indonesia Lawyers Club, Sabtu 3/9/2022..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Irjen Aryanto Sutadi Sarankan Penjatuhan Sanksi Kode Etik Lebih Teliti: Tidak Bisa Dipukul Rata Semua Jahat, Kenapa?

Sabtu, 3 September 2022 - 16:13 WIB

Jakarta - Penetapan 6 Perwira tersangka obstruction of justice karena menghalang-halangi jalannya penyidikan dan meghancurkan barang bukti, Adapun Irjen Aryanto Sutadi sarankan penjatuhan sanksi kode etik lebih teliti: tidak bisa dipukul rata semua jahat,  Sabtu (3/9/2022).

Penasihat Kapolri yang ikut menyoroti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berkomentar soal 6 perwira yang menjadi tersangka obstruction of justice karena menghalang-halangi penyidikan, merekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti.

Irjen Aryanto Sutadi Sarankan Penjatuhan Sanksi Kode Etik Lebih Teliti: Tidak Bisa Dipukul Rata Semua Jahat, Kenapa?

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ditanyakan soal keenam tersangka obstruction of justice, apakah mengetahui dari awal skenario bahwa Irjen Ferdy Sambo-lah yang mengeksekusi Brigadir Yoshua.

"Kemarin kan kita sudah meng-cluster kan, kalau yang keenam itu sudah jelas-lah, mereka itu ikut serta merencanakan," ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (2/9/2022).

"6 ini yang sekarang sidang itu, itu kan yang termasuk 31 dulu kan dinonaktifkan karena dianggap terlibat dalam kejahatan obstruction of justice." lanjutnya.

"Jadi peranannya beda-beda ini, tidak bisa dipukul rata semua jahat begitu, ada juga yang mengetahui bahwa itu memang suatu rekayasa dan ada juga yang tidak mengetahui sama sekali." ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral