- ANTARA
Tak Hanya Anies Baswedan, Ini 101 Kepala Daerah Yang Bakal Habis Masa Jabatannya di 2022
Jakarta - Publik Jakarta, terutama melalui DPRD DKI Jakarta sudah ramai membincangkan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di 2022. Selain Anies Baswedan, terdapat pula 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini.
Diketahui bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung sejak dilantik 17 Oktober 2017 dan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Khusus untuk DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta mengaku belum menyiapkan tiga kandidat untuk maju sebagai Penjabat (Pj) Gubernur menggantikan posisi Anies Baswedan.
Anggota Komisi A bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pengusulan tiga nama ini adalah hal yang baru bagi DPRD sehingga perlu mempelajari terlebih dahulu bagaimana format dalam memilih tiga kandidat yang nantinya akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini kan hal yang baru. Karena ini hal baru, kita mesti cari format pengambilan keputusannya bagaimana untuk menetap tiga nama itu," jelas Gembong dalam keterangan resmi yang diterima tim tvOnenews.com, Minggu (4/9/2022).
Selain Anies Baswedan, berdasarkan data KPU ada sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatan habis pada tahun 2022. Dari keseluruhan kepala daerah tersebut tujuh di antaranya merupakan gubernur, 76 orang merupakan bupati, dan 18 merupakan wali kota.
Kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024