- Tim tvOne / Julio Trisaputra
Kamaruddin Simanjuntak Merespon Usai Dipolisikan Ngancam Laporkan Balik: Silakan Buktikan!
Kamaruddin dan Deolipa, kata dia, menyampaikan yang tidak substansi dari permasalahan sebenarnya. Apabila hal tersebut dibiarkan berkembang, seolah-olah itu benar. Padahal, apa yang disampaikan mereka itu tidak ada dasar sekali.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait pembicaraan di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Meskipun hasil autopsi membantah pernyataan tersebut.
Sementara Deolipa Yumara dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi terpergok Brigadir J saat sedang melakukan hubungan intim dengan Kuat Ma'ruf. Kemudian, juga ucapannya mengenai kondisi Ferdy Sambo sebagai biseksual dan psikopat.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong.
Dugaan Deolipa Soal ada hubungan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf serta bantah tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua
Bekas pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara angkat bicara terkait dugaan motif Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J, hingga bicarakan soal aib yang terjadi antara Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.