- Kolase tvOne
Ditetapkan sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Inilah Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo
Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan. Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memunculkan tersangka baru.
Penetapan enam tersangka baru ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dengan demikian tersangka obstruction of justice total menjadi tujuh orang.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Buntut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo membuat dua Perwira Polri Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo resmi diberikan sanksi pemecatan usai menjalani sidang etik.
Keduanya terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di rumah dinas Sambo.
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J.