- Kolase tvonenews.com
LPSK: Berkat Keterangan Bharada E Semua Skenario Palsu Soal Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi Berantakan, Tapi …
Namun Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ujar Agus pada Kamis (1/9/2022).
Sampai sejauh ini Putri Candrawathi belum ditahan oleh pihak kepolisian. Namun ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo.
Ajudan mereka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf juga sudah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (pmj/ade/ito/amr)