Plt Ketua Umum PPP Mardiono.
Sumber :
  • Istimewa/Viva

Mardiono Diangkat jadi Plt Ketua Umum PPP Gantikan Suharso Monoarfa

Senin, 5 September 2022 - 11:58 WIB

Jakarta - Muhamad Mardiono diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP (Partai Persatuan dan Pembangunan).

Mardiono menggantikan Suharso Monoarfa yang telah diberhentikan oleh Mahkamah Partai Persatuan dan Pembangunan.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengatakan penunjukan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum diputuskan melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 5 September 2022 di Provinsi Banten.

"Menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H. Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 - 2025," ungkap Usman dalam keterangan resmi, Senin (5/9/2022).

Diketahui, Mukernas tersebut dihadiri oleh pimpinan majelis syariah, pimpinan majelis kehormatan, pimpinan majelis pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, banom dan pimpinan wilayah dari 29 provinsi.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP.

Pemberhentian itu setelah tiga pimpinan majelis PPP melayangkan surat ketiga.

Ketiga pimpinan majelis, yaitu Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan telah menarik kesimpulan bahwa telah terjadi kegaduhan di internal partai akibat Suharso Monoarfa.

"Dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis," katanya.

Adapun surat ketiga tersebut dilayangkan pada 30 Agustus 2022 yang berisi fatwa Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP.

Setelah melayangkan surat ketiga, tiga pimpinan majelis PPP langsung mendatangi Mahkamah Partai untuk meminta pendapat hukum.

"Serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut," lanjutnya. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral