- tvOnenews
Sidang Kode Etik 4 Perwira Polri Tersangka 'Obstruction of Justice' Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda
Jakarta - Sidang kode etik tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda.
Hal itu disampaikan langsung Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (5/9/2022).
Nantinya sidang kode etik tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ditunda menjadi Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, Mabes Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat dari tujuh tersangka yang terlibat lingkaran kasus Ferdy Sambo pada Senin (5/9/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang kode etik Ferdy Sambo Cs itu perlu ditunda.
"Kami ada rapat dulu Senin (5/9/2022). Cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9/2022), kami mulai sidang lagi," kata Irjen Dedi saat dihubungi.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan berkas-berkas terkait kasus obstruction of justice.
Dia mengaku hari ini masih ada pemeriksaan saksi-saksi guna mendukung sidang KKEP, Selasa besok.
"Kami terus kerja maraton semoga-semoga diberikan kesehatan sampai 30 hari ke depan. Itu agar kami bisa (laksanakan sidang etik,red) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik obstruction of justice," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, terdapat tujuh personel polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berikut ini daftarnya:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (lpk/mut)