Sumber :
- Sumber : Antara
Komnas HAM Minta LPSK Tak Urusi Tupoksi Lembaganya, Keukeuh Menduga Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual
Senin, 5 September 2022 - 23:46 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak memasuki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Komnas HAM.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai LPSK mengomentari rekomendasinya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Ia meminta LPSK agar tidak ikut campur dalam hal rekomendasi penyelidikan lembaganya.
Menurutnya, LPSK seharusnya tidak perlu mengomentari tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) lembaga lain, termasuk Komnas HAM.
"Mereka (LPSK) jangan masuk tupoksi lembaga lain," ujar Taufan seusai dihubungi, Senin (5/9/2022).
Taufan menjelaskan Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.