- Kolase tvOnenews.com
Kabareskrim: Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf Tidak Terbukti
Jakarta – Isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf tidak terbukti. Hal ini dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dia menepis isu tersebut lantaran tidak sedikit masyarakat yang menganggap jika Putri Candrawathi berselingkuh dengan asisten rumah tangga (ART) dan sopirnya sendiri, yaitu Kuat Ma’ruf.
Komjen Agus mengungkapkan isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf tidak terbukti karena adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik untuk kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk kerja setelah hampir dua tahun berhenti karena pandemi Covid-19. Kuat Ma'ruf kena Covid-19. Hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Komjen Agus, Senin (6/9/2022), dilansir Antara.
Pada saat rekonstruksi peristiwa di Magelang, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J.
Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.
Namun, saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi. Susi adalah ART keluarga Ferdy Sambo.
Saat kejadian, Susi ada di tangga dekat kamar. Sedangkan, Kuat Ma'ruf yang berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.
“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ujarnya.
Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/nsi)