Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Mabes Polri Ungkap Proses Memori Banding Ferdy Sambo, Ternyata Ini Hasilnya

Selasa, 6 September 2022 - 13:40 WIB

Jakarta - Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Sebelumnya, eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang itu dan terbukti bersalah. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo pun dipecat dari Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas hal itu, ia pun mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima memori banding Ferdy Sambo. 

"Sampai hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karowaprof belum menerima memori banding itu," kata Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). 

Irjen Dedi menjelaskan proses tersebut memerlukan waktu sehingga pihaknya masih menunggu terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. 

Menurut dia, meski belum menerima memori banding Ferdy Sambo, pihaknya telah mempersiapkan sidang lanjutan tersebut. 

"Meskipun belum diterima memori banding, prosss untuk persidangan sidang banding sudah dipersiapkan," jelasnya. 

Menurutnya, Divpropam Porli dan Divkum Polri telah mempersiapkan sidang banding tersebut. 

Selain itu, dia menegaskan masih ada waktu sekitar 21 hari kerja setelah putusan PTDH diberikan kepada Ferdy Sambo. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral