Susno Duadji dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Eks Kabareskrim Tegas Sebut Komnas HAM Seperti Tidak Mengerti Hukum, Singgung Wewenang "Terlalu Jauh"

Selasa, 6 September 2022 - 15:20 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J masih terhalang dengan munculnya kembali dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, Eks Kabareskrim tegas sebut Komnas HAM seperti tidak mengerti hukum, Singgung wewenang "terlalu jauh" soal pusaran kasus Brigadir J, Selasa 6/9/2022)

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjadi sosok yang ikut mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari awal muncul menyeruak ke publik, ia dikenal karena sering menganalisa dari kacamata kepolisian yang menncerahkan pemahaman publik.

Eks Kabareskrim Tegas Sebut Komnas HAM Seperti Tidak Mengerti Hukum, Singgung Wewenang "Terlalu Jauh" dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Susno Duadji dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ist)

Baru-baru ini Komnas HAM baru saja menyerahkan rekomendasi dari hasil investigasinya, salah satu butir rekomendasi yang membuat publik bertanya-tanya adalah poin dari memunculkan kembali adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Yang isinya, "Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus

Menanggapi akan munculnya kembali narasi dugaan pelecehan dari rekomendasi Komnas HAM itu, Susno Duadji menyindir Komnas HAM terkait kinerjanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Izinkan saya tertawa dulu ya," terkekeh-kekeh Susno Duadji di Program Fakta tvOneNews, Senin (5/9/2022)

Sikap menertawakan Komnas HAM itu dilakukan oleh Susno Duadji karena menilai lembaga itu seperti tidak mengerti hukum.

Karena tidak punya dasar dalam penyelidikan yang Pro Justitia untuk memunculkan narasi atau isu dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang sebelumnya telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.

"Komnas HAM ini seperti orang tidak mengerti hukum, tidak paham pekerjaannya sendiri," ujarnya.

Susno Duadji membeberkan tugas dari Komnas HAM dalam mengungkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo adalah menyelidiki ada pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Kalau ada pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan rekomendasikan pada penyelidik-nya di Kejaksaan Agung,"

"Kalau nggak ada pelanggaran HAM Berat, ya sudah bukan tugas dia menyelidiki tindak pidana pembunuhan yang tidak ada pelanggaran HAM beratnya," terangnya.

Namun, Komnas HAM justru melangkah lebih jauh diluar wewenangnya atau kapasitasnya dalam ikut menangani kasus Brigadir J.

"Soal pembunuhan banyak di Indonesia, berapa ratus kasus setahun itu, yang menghilangan nyawa, di luar hukum? ya di luar hukum semua namanya pembunuhan." ucapnya

"Komnas HAM memasuki area penyidikan Polri sudah terlalu jauh, offside  atau melewati batas," ujarnya.

Beka Ulung Hapsara dan Putri Candrawathi. (ist)

Lebih lanjut, Susno menyebutkan beberapa hal yang dianggapnya Komnas HAM terlalu jauh dari mengatakan struktur perkara, hasil visum, hingga terakhir rekomendasi adanya pelecehan seksual terhadap PC.

"Dari mana dia tahu ada dugaan pelecehan seksual? berupa apa pelecehannya? Ini Komnas HAM membuat heboh yang sudah tenang." ujarnya.

Lebih lanjut, Eks Kabareskrim Polri 2008-2009 itu mengatakan bahwa jika memang benar adanya pelecehan, rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu mubasir hanya sia-sia.

"Namanya juga rekomendasi boleh dipakai, bole nggak. kalau nggak masuk akal gak dipakai, Nah nggak masuk akalnya dimana? Calon terdakwa Yoshua telah meninggal, jika memang benar ada pelecehan, dimana Pengadilan Indonesia itu terdakwa harus hadir, nggak absensial jadi impossible untuk diproses," terangnya.

"Buktinya ada pelecehan dari mana? hanya saksi? keterangan seribu saksi pun itu bukan alat bukti, walaupun ada saksi tapi harus didukung alat bukti yang lain, ada nggak CCTV?," tandasnya.

Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini mengatakan bahwa peristiwa pelecehan yang dikatakan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu nggak jelas juga, mestinya sebagai lembaga 'kita memberi keterangan kepada warga kita;

Menurut Susno jika Komnas Perempuan ingin mengurus tentang hak-hak asasi perempuan, semestinya memperhatikan ibu dari Brigadir Yoshua. Yang sangat terpukul atas insiden pembunuhan tersebut.

Pernyataan Ketua Komnas Perempuan

Martin Lukas Simanjuntak dan Andy Yentriyani. (ist)

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan mengeluarkan beberapa pernyataan atas rekomendasi yang diberikan kepada penyidik beberapa waktu lalu, yang kembali menuai sorotan dari publik dan pertentangan dari tim pengacara Brigadir J. 

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan ditanyakan detail soal bukti adanya kekerasan seksual, selain dari kesaksian para tersangka yakni PC dan KM

"Ini nanti kita tunggu saja hasil penulusuran dari pihak kepolisian," ucap Andy saat hadir sebagai narasumber Acara Kabar Petang TvOne, (4/9)

"Saya pikir ini ranah dari kepolisian, yang merupakan wewenang dari pihak kepolsian," lanjutnya.

Pernyataan dari Ketua Komnas Perempuan itu pun langsung dapat respon dari Pengacara Brigadir, "Anda tidak bisa lempar batu sembunyi tangan," respon Martin

Menurut, Andy Yentriyani dirinya bekerja sama dengan Komnas HAM mengumpulkan beberapa bukti berupa rekaman dan bukan kewenangannya dalam memutuskan itu benar adanya pelecehan atau tidak.

"Dalam laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kami telah menyerahkan semua buktinya, berupa rekaman-rekaman maupun lainnya, dalam bentuk laporan yang telah disusun dan itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian,"

Lebih lanjut, Andy mengaku hanya sebagai pemberi rekomendasi berupa informasi dianggap penting dan tidak menyimpulkan apapun.

"Kami tidak menyimpulkan apapun kecuali menyampaikan informasi yang menurut kami penting menjadi bagian upaya untuk mengungkapkan kasusnya." ujarnya.

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
01:58
01:28
01:07
00:53
Viral