Dok. Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan..
Sumber :
  • dok,Viva

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang 

Selasa, 6 September 2022 - 16:47 WIB

Tangerang, Banten - Narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan kebijakan bebas bersyarat berbarengan dengan eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Wanita dan Anka Kelas II A Tangerang, Banten pada Selasa (6/9/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno mengatakan Pinangki bebas usai menjalani masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten. 

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut-red) kita bebas bersyarat kan juga Pinangki. Sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," katanya saat ditemui di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2022).

Masjuno menuturkan Pinangki dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan selama satu tahun lebih.

"Sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidan yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai 2/3, berkelakuan baik dan lain sebagainya seperti itu," ungkapnya. 

Sementara, Pinangki turut serta dikenakan kebijakan wajib bersyarat hingga tahun 2026 pasac dibebaskan bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten. 

Diketahui, Eks Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang pada Senin (2/8/2021).

Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta meringankan hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga akibat terseret kasus Tipikor berupa kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. (raa/ito) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral