Putri Candrawathi.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews.com

Tegas! Komnas HAM Minta LPSK Tidak Ikut Campur Penyelidikan Lembaganya Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Selasa, 6 September 2022 - 16:51 WIB

Jakarta – Putri Candrawathi masih kekeh soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak campur tangan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga Komnas HAM.

Tegas! Komnas HAM minta LPSK Tidak Ikut Campur Penyelidikan Lembaganya Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta LPSK agar tidak ikut campur dalam hal rekomendasi penyelidikan lembaganya.  Menurutnya, LPSK seharusnya tidak perlu mengomentari tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) lembaga lain, termasuk Komnas HAM.  

"Mereka (LPSK) jangan masuk tupoksi lembaga lain," ujar Taufan seusai dihubungi, Senin (5/9/2022).  

Taufan menjelaskan Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Oleh karena itu, dia mengatakan membuat rekomendasi kepada penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang diterima Putri Candrawathi.

Dia menuturkan dugaan itu yang membuat hal itu perlu diselidiki tentang kebenarannya.  

"Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan memberikan kesimpulan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri," jelasnya.  

Selain itu, Taufan menyebutkan pihaknya telah mendapat kesimpulan yang diambil setelah memeriksa empat saksi dan dibantu dua ahli psikologi.  Dia menegaskan kesimpulan tersebut bukan dilakukan tanpa landasan ilmiah sehingga bisa ditindaklanjuti.  

"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi. Itu pun kami tetap menggunakan kata dugaan supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," imbuhnya.

Pakar Psikolog Forensik Duga Putri Candrawathi Lakukan Siasat Malingering

Reza Indragiri, pakar psikolog forensik memberikan tanggapan terkait Putri Candrawathi yang ´ngotot´ mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J alias Brigadir Yosua. Istri dari Ferdy Sambo itu sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua.

Pakar psikolog forensik Reza Indragiri memberikan tanggapannya sendiri pada wawancara di program Apa Kabar Indonesia Malam Tvone pada Minggu (4/9/2022) mengenai Putri Candrawathi yang masih kekeh ngaku dilecehkan oleh Brigadir J.

¨Entah trauma, depresi, entah stres akut pokoknya serba negatif yang konon dialami PC ya, tapi lagi-lagi orang yang mengalami penderitaan psikis sedemikian rupa dipastikan akan mengisolasi diri, dia tidak mau kontak dengan siapapun. Tapi lagi-lagi kemunculan dia di Mako Brimob kita mau katakan apa, bukannya mengisolasi diri malah mengekspos diri ke depan kamera lalu bercerita tentang apa yang dialami dan memperkenalkan dirinya,¨ ungkap Reza Indragiri.

¨Ada orang yang mengklaim dirinya korban menderita sedemikian rupa pasti butuh pertolongan, tapi ketika didatangi oleh lembaga perlindungan justru tidak kooperatif kan mencurigakan. Jadi ini sakit atau pura-pura sakit, ini sakit atau malingering?¨ sambungnya.

Pakar psikolog forensik Reza Indragiri kemudian menambahkan bahwa praktik atau siasat malingering alias berpura-pura sakit bisa berasal dari dorongan dari inisiatif profesional di sekitarnya.

¨Dalam praktik malingering ini berdasarkan studi ya, ternyata malingering itu bisa berasal dari inisiatif profesional di sekitar yang bersangkutan, iya (ada yang membisikinya) entah itu oknum dokter, entah penasehat hukum, entah oknum psikologi. Orang-orang sekitarnya bisa mengedukasi mendorong ironisnya klien mereka agar mempraktikan malingering,¨ kata Reza Indragiri.

Putri Candrawathi Kekeh Alami Pelecehan Seksual 

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pukul 10.00 WIB, Jumat (26/8/2022) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Armah Hanis mengatakan bahwa kliennya dalam pemeriksaan tersebut dicecar dengan 80 pertanyaan. 

"Kurang lebih ada 80an (pertanyaan tim penyidik ke Putri Candrawathi)," ujar Arman Hanis kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022). Tak hanya itu, Arman Hanis juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut Putri Candrawathi bersikukuh bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual Brigadir J. 

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata Arman dilansir dari VIVA.

Namun, kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan bahwa kliennya itu tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh sang suami, Irjen Ferdy Sambo. 

"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," pungkas Arman. 

Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara karena faktor waktu. Dia akan kembali diinterogasi Rabu (31/8/2022).  

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam. 

Dedi menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan Rabu nanti, penyidik akan mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.  

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Putri Candrawathi Tidak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan

Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Padahal, dia adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan adalah kondisi kesehatannya tidak stabil dan masih memiliki anak kecil. 

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasannya sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP. 

“Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman, Rabu (31/8/2022) usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, dilansir Antara. 

Dia mengungkapkan Putri Candrawathi diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu meskipun tidak ditahan. Putri Candrawathi diwajibkan melapor mulai minggu depan. 

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya. 

Arman menegaskan status Putri Candrawathi bukanlah tahanan kota, tapi karena alasan kemanusiaan. Terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, Arman mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB sampai 23.45 WIB. 

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka. Yang dikonfrontasi semua terkait dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman. 

Ini adalah pemeriksaan kedua Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Jumat (19/8/2022). Pemeriksaan pertama Putri Candrawathi dilakukan, pada Jumat (26/8/2022), dengan 80 pertanyaan. Kemudian, dilakukan lagi pemeriksaan lanjutan, pada Rabu (31/8/2022). 

Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, keberadaan Putri Candrawathi tak terpantau media. Istri Ferdy Sambo itu berhasil mengelabui media ketika masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri Candrawathi masuk lewat lobby utama gedung yang hanya digunakan para perwira tinggi apabila hendak masuk ke gedung. Saat bersamaan, kuasa hukumnya masuk lewat pintu belakang gedung yang sudah ditunggu oleh media.

Saat pulang juga, Putri Candrawathi keluar terpisah dengan pengacaranya. Kejar-kejaran kendaraan pun terjadi. Pola yang sama juga digunakan Putri Candrawathi pada pemeriksaan kedua. Dia berhasil mengelabui media lagi karena tidak terpantau saat memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri. Yang terpantau media hanyalah pengacaranya saja.

Terkait hal ini, Arman mengatakan kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik. Dia beralasan Putri Candrawathi tidak menghindar dari wartawan, tapi wartawan yang tidak siaga saat kliennya sedang keluar. "Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ. Kalian [wartawan] saja lagi tidur," pungkasnya. (mut/rka)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral