- viva.co.id
Mengenang 18 Tahun Munir, Simak Kronologi Kematian Munir dan Tanggapan Komnas HAM
Kasus Munir bukanlah kasus pembunuhan biasa, tetapi kasus ini merupakan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aktor negara dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Bahkan Komnas HAM baru membentuk Tim Ad Hoc untuk penyelidikan kasus ini justru menjelang tibanya masa kadaluwarsa.
Pembentukan Tim Ad Hoc itu diresmikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bersama dua Komisioner ya yakni Sandrayati Moniaga dan Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022).
"Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justicia berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000," katanya dalam konferensi persnya di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Kendati telah resmi dibentuk, Taufan memastikan langkah Tim Ad Hoc belum dapat melangsungkan tugasnya.
Hal itu ditengarai belum lengkapnya struktur anggota pada pembentukan Tim Ad Hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir.
Sebab, kata Taufan, semestinya terdapat lima orang yang mesti mengisi posisi pada struktur Tim Ad Hoc.
Namun, hingga saat ini baru terdapat tiga nama yang bersedia menjadi anggota Tim Ad Hoc yakni dirinya, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dan eks Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Usman Hamid.