- Instagram @kemendikbud.ri
Mendikbudristek Nadiem Makarim Luncurkan Skema Seleksi Perguruan Tinggi Negeri
Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan transformasi baru seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Merdeka Belajar episode 22 pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Program ini menerapkan menjadi langkah awal dalam penerapan skema seleksi masuk PTN terbaru.
“Transformasi seleksi masuk PTN ini dibutuhkan untuk menyambungkan transformasi kebijakan yang telah dilakukan di pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi,” ucap Nadiem Makarim dalam siaran pers di akun YouTube KEMENDIKBUD RI, Rabu (7/9/22).
Ia menyebut seleksi tersebut untuk memastikan terjadinya transformasi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi.
“Saat ini kita punya tiga jalur seleksi yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN,” ucap Nadiem Makarim.
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, sebelumnya memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan pada pendidikan menengah. Akibatnya peserta didik tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan aspirasi kelasnya.
Kemudian hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan dalam seleksi tersebut. Hal itu berdampak pada mata pelajaran lain menjadi dianggap tidak terlalu penting dan fokus belajar tidak menyeluruh.
Ke depannya, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.
Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen menggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
“Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat,” jelas dia.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Berikutnya seleksi nasional berdasarkan tes, yang mana seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
Sebelumnya, pada jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.
“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” kata dia lagi.
Dengan demikian, Nadiem mengatakan bahwa skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.
Berikutnya, dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri.
Kerjasama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, maupun metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi dan tata cara penyanggahan hasil seleksi. (mg6/ree)