Komnas HAM.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Bentuk Tim Lagi Setelah 18 Tahun Kasus Pembunuhan Aktivis Munir, Komnas HAM: Tak Ada Kata Kedaluwarsa

Rabu, 7 September 2022 - 17:36 WIB

Sementara itu, Taufan memastikan bahwa Tim Ad Hoc dibentuk dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada kasus pembunuhan aktivis Munir. 

"Banyak teman-teman yang meminta untuk segera menetapkan kasus Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat, kami bukan berkeinginan tetapi Undang-Undang Tahun 2000 menyatakan untuk menyatakan satu dugaan kasus pelanggaran HAM itu sebagai suatu pelanggaran HAM yang berat, ia harus melalui pembentukan Tim Ad Hoc," pungkasnya. (raa/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral