- kolase tim tvonenews.com
Wih, Gaya ´Sultan´ Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi Buat Temui Keluarganya, Terseret Ferdy Sambo Kini Siap-Siap Dipecat Tidak Hormat?
Jakarta – Brigjen Hendra Kurniawan mencuat namanya setelah terseret Ferdy Sambo tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Haris Azhar menyoroti kelakuan Hendra bak sultan yang naik jet pribadi cuma untuk urusan pribadi.
Wih, Gaya ´Sultan´ Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi Buat Temui Keluarganya, Terseret Ferdy Sambo Kini Siap-Siap Dipecat Tidak Hormat?
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang pemeriksaan etik dalam aksus pembunuhan Brigadir J, kala itu Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Karo Paminal Propam Mabes Polri temui keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar menyinggung perilaku Hendra Kurniawan menggunakan jet pribadi tersebut yang seharusnya menjadi perhatian serius Komnas HAM.
Pernyataannya tersebut disampaikan Haris dalam dalam acara dialog bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan pengacara keluarga Brigadir Yosua Jonson Panjaitan dan Kak Seto di acara Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa malam, 6 September 2022.
Hariz Ahzar juga menyinggung gambaran soal betapa besarnya wewenang Ferdy Sambo sehingga patut dicurigai.
Kalau misalnya itu dianggap sebagai kemarahan misalnya pak Ferdy Sambo itu waktu awal datang ke Mabes Polri dia bilang itu untuk menjaga kehormatan keluarga kan juga banyak konfliknya di situ. Dalam artian apa begini cara membalasnya? Apalagi dia punya kewenangan," kata Haris Azhar.
Komnas HAM kata dia harusnya juga menyoroti dan mendalami soal abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang amat besar dalam kasus itu.
"Komnas HAM itu harusnya melihat abuse of powernya. Penyalahgunaan wewenang yang berlebih dan mengakibatkan hilangnya hak seseorang atau lebih. Mestinya yang dipotret itu. Saya sebetulnya waktu 6 halaman saya baca itu, waktu saya mau proses bukanya itu saya excited tertarik membaca argumentasi Komnas HAM mengenai bagaimana power itu," lanjutnya.
Haris kemudian mengomentari lembaran laporan Komnas HAM yang sudah dibacanya dan sudah disampaikan Komnas HAM kepada media itu. Haris juga sempat menyinggung soal Karopaminal saat itu Brigjen Hendra Kurniawan yang disebut bisa terbang dengan jet pribadi saat proses pengantaran jenazah.
"Tapi menurut saya apa penggunaan kekuasaan berlebihan nyuruh orang sampai ada yang dikirim anak buahnya pakai jet pribadi segala macam, itu dibongkar. Nah laporan Komnas HAM itu harusnya juga meminta ke PPATK itu duit jet pribadi siapa ini si Brigjen Hendra itu dari mana duitnya? Jadi kerjaan Komnas HAM enggak berhenti di tvOne ini," imbuhnya.
Adapaun dalam BAP Hendra Kurniawan, ia terbang menggunakan jet pribadi ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J.
Kala itu, Hendra Kurniawan masih menjabat sebagai Karo Paminal Propam Mabes Polri. Ia datang ke Jambi bersama dengan Kombes Nurpatria, Briptu Mika, Briptu Putu.
Brigjen Hendra Kurniawan Siap-Siap Dipecat Tidak Hormat?
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat pernyataan yang ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo perihal perusakan CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Melansir dari akun Instagram Seali Syah pada Jumat (2/9/2022), surat pernyataan itu ditulis tangan dan ditandatangani oleh Irjen Ferdy Sambo serta bermaterai 10.000.
Dalam surat itu, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria memang benar melakukan pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam sesuai perintah dirinya selaku atasan.
Hal tersebut juga sesuai dengan prosedur dalam Perkadiv Nomor 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
“Terkait dengan viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan beberapa anak buahnya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam pada saat itu,” bunyi dalam surat tersebut, dikutip Jumat (2/9/2022).
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur,” tulis dalam surat itu.
Berikut tulisan lengkap surat terbuka Irjen Ferdy Sambo yang sempat diunggah oleh Istri mantan Karo Paminal Div Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Surat Pernyataan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama; Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 73020260
Alamat: Komplek Polri Duren Tiga No.46 Jak-sel
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan pejabat Polri atas penyampaian atas penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga. Hal tersebut saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan dengan bagian awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpriatna terkait perusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BPJ Hendra Kurniawan orang yang tidak bersalah, dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.
Atas Perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan pihak manapun, serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam Hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Sehingga sampai saat ini, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut daftar tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
- Irjen Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi Propam Polri)
- Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
- Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
- AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
- Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbag Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
- Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
- AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subnit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Ketujuh nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena termasuk dalam kelompok obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun Seali Syah tetap menyangkal bahwa suaminya tersebut tidak bersalah, hingga Polri akhirnya angkat bicara.
Sejumlah Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Ikut Dipecat
Buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo sebagai tersangka itu ternyata berbuah kesialan bagi para loyalissang mantan Kadiv Propam itu.
Bagaimana tidak, Polri tidak segan-segan memecat polisi yang terlibat langsung membantu Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Ya, sanksi terberat bagi para loyalis Ferdy Sambo itu adalah pemecatan tidak hormat, namun setelahnya mereka yang terlibat pembunuhan Brigadir J akan diproses secara hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Adapun Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri dan berujung pada Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat.
Menyusul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto pun sudah resmi diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat oleh Polri.
Pemecatan tidak hormat itu terjadi karena Kompol Chuck Putranto terbukti membantu Ferdy Sambo merusak alat bukti pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Kompol Chuck Putranto mendapatkan perintah mengamankan dan menyalin rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia menjalani sidang kode etik usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022, Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).
Terkait sanksi penempatan di tempat khusus, Kompol Chuck Putranto telah dijalaninya. Ia menyatakan untuk mengajukan banding atas putusan di sidang etik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, 6 Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowotelah menjalani sidang etik.
Adapun keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Ditambah Ferdy Sambo, total ada tiga perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.
Sementara itu, Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Kamaruddin Simanjuntak Didatangi Sosok Polisi Pendukung Ferdy Sambo
Pengacara Brigadir J atau Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak buka-bukaan membeberkan bahwa sang abang alias Kamaruddin Simanjuntak sempat ditemui oleh sosok polisi yang datang dari jauh ke Jakarta hanya untuk menyampaikan sebuah pesan.
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J atau Brigadir Yosua blak-blakan mengungkapkan bahwa ada sosok perwira yang ikut menjalani sidang kode etik sempat menemui Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta.
Dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne pada Selasa (6/9/2022), kuasa hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki catatan tentang nama perwira yang kemungkinan ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
¨Jadi gini kalau kita lihat dari rilisnya pak Kadiv Humas ya, ini kan sudah dalam garis bawah temuan timsus. Berarti sudah ada beberapa bukti permulaan makanya Kadiv Humas berani melakukan rilis dan sedang didalami, tapi belum tahu kapan ditindaklanjuti kan tapi sudah ada opini,¨ ujar Martin.
Martin Lukas Simanjuntak lalu mengungkapkan bahwa ada salah satu perwira yang menemui Kamaruddin Simanjuntak.
¨Sebenernya saya jujur ya ketika mendengar 3 nama tersebut cukup kecewa, salah satu dari mereka itu justru di tanggal 18 seinget saya ya, itu menemui abang kita, koordinator kita lah (Kamaruddin Simanjuntak),¨ pungkas Martin.
¨Hanya ingin silahturahmi dan juga mengatakan agar cooling down, supaya jangan terlalu kerasa dalam hal ini,¨ katanya lagi.
Namun, dia memilih untuk tutup mulut soal sosok Kapolda yang dimaksud ketika ditanya oleh sang host.
¨Jangan nanti saja, ini kan berhubungan komunikasinya koordinator dengan beliau, ketemu di Jakarta (Kapolda) datang dari daerah, kalau ini benar jujur saya kecewa, kenapa saya kecewa? Karena ternyata beliau ini bagian dari cheerleadermenguatkan apa yang diperjuangkan,¨ kata Martin.
Host kemudian bertanya tujuan Kapolda menemui Kamaruddin Simanjuntak dalam kapasitas sebagai teman atau pertemuan khusus.
¨Pada saat itu kan kita lapor tanggal 18, pada saat lapor kita ditemui media ya, dan itu kan penjabaran kita tajam sekali, itu kita katakan ini bukan tembak-menembak ini bukan ancaman atau kekerasan seksual, yang benar adalah pembunuhan berencana,¨ ungkap Martin.
¨Kan gempar itu republik pada tanggal 18, mungkin atas inisiatif sendiri atau berdasarkan kolega, beliau menemui abang kita (Kamaruddin Simanjuntak), bilang yaudahlah kita percayakan kepada tim yang dibentuk TimSus dan jangan terlalu keras, tapi hebatnya bang Kamaruddin bilang, yaudah saya gak bicara tapi yang bicara kami¨ sambungnya.
Brigjen Hendra Kurniawan yang turut terseret dalam kasus Ferdy Sambo menjadi sorotan, Mantan Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar menyindir soal gayanya bak sultan yang memakai pesawat jet pribadi hanya untuk menemui keluarganya. (viva/abs/rka)