Kasus Penembakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tak Bisa Bohong Lagi, Ferdy Sambo Akan Ungkap Semua Kejadian Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Lie Detector.

Kamis, 8 September 2022 - 14:35 WIB

Jakarta - Tim Penyidik kasus meninggalnya seorang anggota Polri, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mengumpulkan informasi kembali.

Kali ini metode yang akan digunakan yaitu uji Polygraph dengan menggunakan alat penguji kebohongan (Lie Detector).

Keempat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, Putri Candrawathi, serta satu orang saksi yaitu Susi yang merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo telah mengikuti proses tersebut.

Hari ini akan dilakukan proses penyidikan dengan metode yang sama kepada tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo. 

Uji Kebohongan Terhadap Keterangan Ferdy Sambo

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan  Irjen Pol. Ferdy Sambo menggunakan "lie detector" (poligraf) hari ini, Kamis (8/9/2022) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Cipabua Sentul, Jawa Barat, adalah untuk penegakan hukum (projusticia). Jadi ada hasil yang bisa disampaikan kepada publik dan ada hasil yang hanya menjadi konsumsi penyidik.

Hal ini, kata Dedi, karena poligraf sama seperti kedokteran forensik memiliki standarisasi dan sertifikasi yang wajib dipatuhi Puslabfor maupun operator poligraf.

Menurut dia, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di AS. .

Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi, baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia. Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan AS tahun 2019 yang memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

“Kalau (hasil uji) di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projustitia,” kata Dedi.

Dedi menyampaikan bahwa jika hasil poligraf masuk ranah projusticia maka hasilnya diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang berhak mengungkapkan kepada media, termasuk penyidik bisa menyampaikan di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan (poligraf) kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo sesuai jadwal pada hari ini.

“Jadwalnya (diperiksa) iya (hari ini),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta.

Diketahui, penyidik menjadwalkan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan satu saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo bernama Susi.


Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J. (Ist)

Pemeriksaan terlebih dahulu untuk Bharada Richard Eliezer dilakukan di Bareskrim Polri tetapi tidak disebutkan harinya. Pemeriksaan berikutnya kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf pada Senin (5/9) di Puslabfor, Setul.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan poligraf untuk Putri Candrawathi dan saksi Susi pada Selasa (6/9). Disusul pemeriksaan Ferdy Sambo hari berikutnya. Namun, karena Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Mako Brimob, maka pemeriksaan uji poligraf digeser menjadi hari Kamis.

Andi mengatakan untuk waktu pemeriksaan poligraf terhadap Ferdy Sambo ditentukan Puslabfor.

“Waktunya tergantung Puslabfor,” ujarnya.

Andi pernah menyampaikan tujuan uji kebohongan ini sebagai bukti petunjuk guna meyakinkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum. 

Hasil Pendeteksi Kebohongan Kepada 3 Tersangka 

Pemeriksaan Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector) mendapatkan titik terang. 

Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip pmjnews, Selasa (6/9/2022).

Menurut Andi, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.

Ferdy Sambo Akan Diperiksa 

Selain ketiga tersangka, lanjut Andi, pihaknya juga telah memeriksa Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya bernama Susi dengan Lie Detector. Sementara untuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamis (8/9/2022). 

Dittipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menyiapkan tes poligraf atau dengan metode lie detector di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. 

"Untuk FS (Ferdy Sambo) akan dilangsungkan Kamis," kata Brigjen Andi Rian seusai dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022). 

Brigjen Andi Rian menjelaskan para tersangka menjalani pemeriksaan tersebut di lokasi yang sama guna melengkapi berkas para tersangka, termasuk Ferdy Sambo. 

"Lokasi di Puslabfor (Sentul, Bogor,red)," jelasnya. 

Adapun pemeriksaan hari ini dilangsungkan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi yang bernama Susi. 

Selain itu, Brigjen Andi Rian mengatakan tiga tersangka, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilakukan uji kebohongan dengan hasil jujur. 

Meski demikian, dia enggan merinci terkait materi pertanyaan para penyidik terkait uji kebohongan tersebut. 

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata dia.

Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. 

Adapun agenda pemeriksaan terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan tersangka Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB. 

"Pemeriksaan FS siang ini sekitar pukul 11.00 WIB di Mako Brimob, terkait obstruction of justice," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022). 

Kombes Nurul menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob karena Ferdy Sambo telah ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 


Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)

Selain itu, Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice karena berusaha menghalangi atau menghilangkan barang bukti. 

Menurut Kombes Nurul, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

"Berkas para tersangka obstruction of justice tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya. 

Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan enam tersangka lain terkait kasus obstruction of justice. 

Mereka kini tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri karena diduga melakukan pelanggaran berat. 

Dalam hal itu, Ferdy Sambo telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM telah mengikuti proses terkait memberikan keterangan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dilakukan pengumpulan keterangan bersama dengan Asisten Rumah Tangganya, Susi. 

Keterangan tersebut dilakukan dengan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector). Metode tersebut untuk pengambilan hasil uji Polygraph terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini giliran Ferdy Sambo sebagai tersangka utama yang akan mengikuti uji Polygraph menggunakan Lie Detector. (ppk/ari/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral