Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • Antara

Dipecat PPP, Suharso Monoarfa Melawan! Siapkan Surat Klarifikasi ke Kemenkumham

Kamis, 8 September 2022 - 16:56 WIB

Di sisi lain, Mardiono menegaskan Rapat Pengurus Harian dan Mukernas sudah sesuai dengan AD/ART.

Ia menjelaskan, hal itu tertuang dalam Pasal 11 AD/ART huruf b tentang Pemberhentian Angggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum Mahkamah Partai.

"Keputusan tidak serta merta, itu hakim-hakimnya ada 4, lalu ketua majelis hakim 1, Irfan Pulungan ketuanya. Ada panitera," tandasnya. (saa)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral