- ANTARA
Pengacara Brigadir J Blak-Blakan Ungkap Didatangi Perwira Polisi Suruh ´Cooling Down´: Dia dari Daerah, Mendukung Ferdy Sambo
Jakarta – Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan fakta bahwa seorang perwira polisi sempat menemui Kamaruddin Simanjuntak untuk menyampaikan sebuah pesan. Dia mengaku kecewa bahwa polisi tersebut merupakan pendukung Ferdy Sambo yang jadi tersangka dan dalang pembunuhan Brigadir Yosua.
Pengacara Brigadir J Blak-Blakan Ungkap Didatangi Perwira Polisi Suruh ´Cooling Down´: Dia dari Daerah, Mendukung Ferdy Sambo
Pengacara Brigadir J atau Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak buka-bukaan membeberkan bahwa sang abang alias Kamaruddin Simanjuntak sempat ditemui oleh sosok polisi yang datang dari jauh ke Jakarta hanya untuk menyampaikan sebuah pesan.
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J atau Brigadir Yosua blak-blakan mengungkapkan bahwa ada sosok perwira yang ikut menjalani sidang kode etik sempat menemui Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta.
Dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne pada Selasa (6/9/2022), kuasa hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki catatan tentang nama perwira yang kemungkinan ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
¨Jadi gini kalau kita lihat dari rilisnya pak Kadiv Humas ya, ini kan sudah dalam garis bawah temuan timsus. Berarti sudah ada beberapa bukti permulaan makanya Kadiv Humas berani melakukan rilis dan sedang didalami, tapi belum tahu kapan ditindaklanjuti kan tapi sudah ada opini,¨ ujar Martin.
Martin Lukas Simanjuntak lalu mengungkapkan bahwa ada salah satu perwira yang menemui Kamaruddin Simanjuntak.
¨Sebenernya saya jujur ya ketika mendengar 3 nama tersebut cukup kecewa, salah satu dari mereka itu justru di tanggal 18 seinget saya ya, itu menemui abang kita, koordinator kita lah (Kamaruddin Simanjuntak),¨ pungkas Martin.
¨Hanya ingin silahturahmi dan juga mengatakan agar cooling down, supaya jangan terlalu kerasa dalam hal ini,¨ katanya lagi.
Namun, dia memilih untuk tutup mulut soal sosok Kapolda yang dimaksud ketika ditanya oleh sang host.
¨Jangan nanti saja, ini kan berhubungan komunikasinya koordinator dengan beliau, ketemu di Jakarta (Kapolda) datang dari daerah, kalau ini benar jujur saya kecewa, kenapa saya kecewa? Karena ternyata beliau ini bagian dari cheerleadermenguatkan apa yang diperjuangkan,¨ kata Martin.
Host kemudian bertanya tujuan Kapolda menemui Kamaruddin Simanjuntak dalam kapasitas sebagai teman atau pertemuan khusus.
¨Pada saat itu kan kita lapor tanggal 18, pada saat lapor kita ditemui media ya, dan itu kan penjabaran kita tajam sekali, itu kita katakan ini bukan tembak-menembak ini bukan ancaman atau kekerasan seksual, yang benar adalah pembunuhan berencana,¨ ungkap Martin.
¨Kan gempar itu republik pada tanggal 18, mungkin atas inisiatif sendiri atau berdasarkan kolega, beliau menemui abang kita (Kamaruddin Simanjuntak), bilang yaudahlah kita percayakan kepada tim yang dibentuk TimSus dan jangan terlalu keras, tapi hebatnya bang Kamaruddin bilang, yaudah saya gak bicara tapi yang bicara kami¨ sambungnya.
Brigjen Hendra Kurniawan yang turut terseret dalam kasus Ferdy Sambo menjadi sorotan, Mantan Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar menyindir soal gayanya bak sultan yang memakai pesawat jet pribadi hanya untuk menemui keluarganya.
Kabar 3 Kapolda yang Terseret Kasus Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus (Timsus) Polri tengah mendalami informasi keterkaitan tiga kapolda dalam kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Dari Timsus Polri nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan dengan kasus Irjen FS," kata Dedi di Jakarta, Senin (6/9/2022).
Ketiga kapolda yang dimaksudkan adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.
Dedi menyebutkan Timsus Polri sudah mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat kasus Ferdy Sambo, termasuk ketiga kapolda yang disebutkan tersebut.
"Ya dari Timsus Polri sudah mendapat informasi tersebut," kata Dedi.
Namun, ketiga kapolda tersebut belum ada yang dimintai keterangan ataupun diperiksa Timsus Polri. Menurut jenderal bintang dua itu, tim sidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara kelima tersangka agar segara dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan secara ilmiah.
"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya. Dedi menambahkan Timsus Polri akan mendalami peran pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo, termasuk dengan peran ketiga kapolda tersebut.
Majalah Tempo mengulas adanya keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan, istrinya Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Brigjen Hendra Kurniawan Siap-Siap Dipecat Tidak Hormat?
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat pernyataan yang ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo perihal perusakan CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Melansir dari akun Instagram Seali Syah pada Jumat (2/9/2022), surat pernyataan itu ditulis tangan dan ditandatangani oleh Irjen Ferdy Sambo serta bermaterai 10.000.
Dalam surat itu, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria memang benar melakukan pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam sesuai perintah dirinya selaku atasan.
Hal tersebut juga sesuai dengan prosedur dalam Perkadiv Nomor 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
“Terkait dengan viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan beberapa anak buahnya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam pada saat itu,” bunyi dalam surat tersebut, dikutip Jumat (2/9/2022).
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur,” tulis dalam surat itu.
Berikut tulisan lengkap surat terbuka Irjen Ferdy Sambo yang sempat diunggah oleh Istri mantan Karo Paminal Div Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Surat Pernyataan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama; Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 73020260
Alamat: Komplek Polri Duren Tiga No.46 Jak-sel
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan pejabat Polri atas penyampaian atas penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga. Hal tersebut saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan dengan bagian awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpriatna terkait perusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BPJ Hendra Kurniawan orang yang tidak bersalah, dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.
Atas Perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan pihak manapun, serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam Hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
Brigjen Hendra Termasuk dalam Kelompok Obstruction of Justice
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Sehingga sampai saat ini, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut daftar tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
- Irjen Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi Propam Polri)
- Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
- Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
- AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
- Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbag Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
- Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
- AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subnit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Ketujuh nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena termasuk dalam kelompok obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun Seali Syah tetap menyangkal bahwa suaminya tersebut tidak bersalah, hingga Polri akhirnya angkat bicara. (abs/rka)