AKP Diyah Candrawati.
Sumber :
  • tvOne

Tak Dipecat, AKP Dyah Candrwati Bakal Duduki Jabatan Rendah, Ini Perannya dalam Kasus Brigadir J

Jumat, 9 September 2022 - 17:56 WIB

Jakarta –  Hasil sidang Komisi Kode Etik Pri (KKEP), membuktikan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) bersalah dalam kasus Brigadir J di Duren Tiga.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah menjelaskan peran AKP Dyah diduga mengeluarkan surat kepemilikan senjata bagi Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Dalam sidang yang  selama 6 jam itu, AKP Dyah diduga melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.

Dia juga diduga tidak melaksanakan tugas secara profesional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," kata Nurul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah terkait kasus penembakan di Duren Tiga.

"Ya secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa. Ini terkait dengan kasus di Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya dan pasal apa," ucap Nurul.

Sebelumnya diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terhadap Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Chandrawati (DC), Polri memberi sanksi administrasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun. 

"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Selain dikenakan sanksi administrasi, AKP Dyah juga terkena sanksi etika yang menyatakan bahwa dirinya sebagai perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP dyah juga kata Nurul, menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan. 

"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC juga dikenakan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP DC juga menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ucap Nurul. 

Adapun Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Diduga ada pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah namun jenis pelanggaran itu termasuk dalam golongan sedang.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," kata Dedi.

Nama AKP Dyah sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Novriansah Yoshua Hutabarat yang diduga diotaki Ferdy Sambo. Pun, mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (viva/rem)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral