Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • ANTARA

Kubu Suharso Tolak Hasil Mukernas PPP Banten, Kirim Surat Klarifikasi ke Kemenkumham, Ini Kata Mardiono

Jumat, 9 September 2022 - 20:17 WIB

"Semua organisasi itu ya  berpatokan pada AD/ART. Kalau tidak sesuai maka pemerintah seharusnya bisa langsung menolak pengajuan dari pihak satunya. Selain itu Suharso juga harus semakin kencang dalam bergerak, kemudian melobi semua pihak agar tetap bersatu, solid dalam satu barisan, satu tujuan demi target di 2024," tambah Ujang.

Terpisah, Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution  menambahkan bahwa Mukernas yang menghasilkan pergantian jabatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum bisa dikatakan tidak sah. Penyebabnya, para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.

"Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD ART-nya. Kalau bertentangan dengan AD ART-nya, enggak sah hasil keputusannya,” papar Pitra Romadoni Nasution.

Pitra menegaskan, semua persoalan yang terjadi di organisasi harus mengacu pada AD ART. Jika ada yang bertentangan dengan AD ART maka hasil keputusannya dipastikan ilegal alias tidak sah secara hukum.

Begitupun yang terjadi PPP yang mengganti Suharso Monoarfa dengan Mardiono. Bahkan dia berpandangan, dalang dari Mukernas PPP di Serang, Banten, harus diusut.

"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah,” katanya.

Masih dikatakannya, penyebab atau alasan  pergantian ketua umum PPP juga harus jelas. Jika tidak ada salahnya maka hal tersebut adalah masalah hukum yang mereka lakukan. Apalagi, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Jadi harus menyampaikan dasar apa, mereka ganti ketumnya. Apakah ada kesalahan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Partai. Sebab menurut UU No. 2 tahun 2011, Mahkamah Partai itu adalah organ partai untuk menyelesaikan tiap sengketa,” paparnya.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral