- Tim tvOne - Rizki Amana
AKBP Pujiyarto Tidak Mengajukan Banding Atas Putusan KKEP
Jakarta - Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto tuntas terlaksana.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut berlangsung selama 8 jam.
"Sidang dengan pelanggar AKBP P (Pujiyarto) pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.40 WIB. Kurang lebih sekitar 8 jam dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menuturkan dari pelaksana sidang tersebut pihak KKEP memutuskan menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap AKBP Pujiyarto.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap Pujiyarto itu diantaranya penahanan di tempat khusus (patsus) yang telah dijalankannya.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang Patsus Div Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ungkapnya.
Sementara itu, sanksi lain yang diputuskan oleh KKEP berupa permintaan maaf secara tertulis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.