- Tim tvOne - Rizki Amana
AKBP Pujiyarto Tidak Mengajukan Banding Atas Putusan KKEP
Jakarta - Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto tuntas terlaksana.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut berlangsung selama 8 jam.
"Sidang dengan pelanggar AKBP P (Pujiyarto) pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.40 WIB. Kurang lebih sekitar 8 jam dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menuturkan dari pelaksana sidang tersebut pihak KKEP memutuskan menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap AKBP Pujiyarto.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap Pujiyarto itu diantaranya penahanan di tempat khusus (patsus) yang telah dijalankannya.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang Patsus Div Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ungkapnya.
Sementara itu, sanksi lain yang diputuskan oleh KKEP berupa permintaan maaf secara tertulis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Adapun dari Pujiyarto tidak mengajukan banding terhadap sanksi yang diberikan sidang KKEP tersebut.
"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, KKEP kembali menggelar sidang kode etik terhadap dua perwira menengah Polri pada Jumat (9/9/2022).
Dedi mengatakan sidang kode etik itu digelar dengan menghadirkan dua tersangka yakni AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Untuk hari ini seperti yang diiinfokan Bu Kabag Penum bahwa sidang kode etik menggelar sidang 2 anggota," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menjelaskan sidang kode etik digelar itu terkait dengan keterlibatan dua anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurutnya AKBP Purjiyanto dan AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang terkait laporan polisi percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang dituding dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofsionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak professional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ungkapnya.
Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan, AKBP Purjiyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
Adapun nama AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.(raa/chm)