ilustrasi ojol.
Sumber :
  • viva.co.id

Tarif Ojol Naik Mulai 10 September, Menteri Perhubungan Akui Sudah Menampung Aspirasi Seluruh Pihak

Sabtu, 10 September 2022 - 01:23 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan harga ojek online (Ojol) sesuai dengan zonasi wilayah. Penyesuaian tarif tersebut akan berlaku pada 10 September 2022.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyadari keputusan kenaikan tarif ojek online (ojol) bia saja tidak menyenangkan semua pijal. Namun, Ia mengaku sudah menampung aspirasi semua pihak.

"Kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," jelas Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Menurut Budi, setiap kebijakan yang dibuat pasti ada pro kontra dari masyarakat. Dia mengklaim bahwa pengguna dan pengendara ojek online puas dengan penetapan tarif baru ojek online.

"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Penyesuaian tarif baru ojol tersebut akan berlaku mulai 10 September 2022.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.(pmj/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:31
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
Viral