- istimewa
Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bripka RR: Saya Enggak Kuat Mental, Enggak Berani Pak
Jakarta - Kuasa hukum Bripka RR atau Ricky Rizal, Erman Umar membeberkan kesaksian Bripka RR yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bripka RR awalnya dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menanyakan tentang apa yang terjadi kepada Putri Candrawathi di Magelang. Erman Umar mengatakan saat itu Bripka RR mengaku tidak mengetahui apa-apa yang terjadi antara Putri dan Brigadir J.
"Dipanggil, dia tanya, ‘ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?. Enggak tahu’. Ini Ibu dilecehkan,’. Dan itu sambil nangis dan emosi," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, Bripka Ricky Rian mengaku saat ditanyai oleh Ferdy Sambo, saat itu Putri Candrawathi ada di dalam ruangan yang sama. Ia menjelaskan saat itu Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Saat dipanggil, Bripka RR ditanyai kesanggupannya untuk menembak Brigadir J. Namun ia menolak lantaran tak kuat mental dan diminta memanggil Bharada E.
"'Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia bilang saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental, enggak berani, Pak. Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard’,” jelas Erman sambil menirukan bicara Bripka RR dan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Bripka RR juga mengaku melihat Ferdy Sambo sempat menangis sebelum melakukan pembunuhan kepada Brigadir J. Ketika ditanya lebih lanjut, Bripka RR mengaku tidak mengetahui alasan pastinya.
Namun Bripka RR mengetahui bahwa Kuat Maruf dan Brigadir J memang sempat terjadi pertengkaran saat di Magelang.
"'Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana'," lanjutnya.
Pengakuan Bharada E
Kembali ditemukan fakta baru mengenai kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Bharada E mengungkap fakta menjelang eksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada (8/7) lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku telah mengetahui rencana penembakan Brigadir J sejak di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan fakta terbaru terkait kliennya tersebut.
Diketahui Bharada E mengaku sempat berdoa setelah mendapat perintah Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Ronny mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui rencana penembakan Brigadir J sejak di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Dalam keterangan Ronny, Bharada E mengaku pergi ke toilet dan berdoa sebelum berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, yang kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Bharada E dipanggil ke lantai tiga oleh RR (Ricky Rizal) itu kemudian disuruh menembak (Brigadir J). Klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata Ronny seusai dihubungi, Kamis (8/9/2022).
Ronny juga menjelaskan Bharada E terkejut terkejut ketika mendengar perintah yang disampaikan oleh seniornya Bripka Rick Rizal. Hal itulah yang membuat Bharada E gelisah sehingga ia berdoa sebelum berangkat ke TKP.
"Waktu ke bawah, klein saya lihat sudah persiapan jalan ke Duren Tiga. Iya (Bharada E) sempat berdoa," jelasnya.
Ronny Talapessy juga menampik dugaan terkait berita Bharada E menghubungi seseorang sebelum ke TKP. Ada asumsi beredar, bahwa kliennya tersebut menelepon setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.
"Enggak ada (yang dihubungi,red). Kemarin yang disampaikan pengacara lama (Deolipa Yumara) itu hoaks," imbuhnya.
Tak lihat pembersihan darah
Dalam kesempatan yang sama, Ronny Talapessy juga menjelaskan jika Bharada E tidak melihat proses pembersihan darah Brigadir J setelah dieksekusi.
Ronny mengatakan setelah menembak dan mengeksekusi Brigadir J, Bharada E langsung menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Klien saya enggak lihat (pembersihan darah,red)," kata Ronny seusai dihubungi.
Adapun proses pembersihan darah itu diduga dilakukan salah satu asisten rumah tangga (ART) atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Ronny mengatakan Bharada E sempat terkejut setelah mengetahui Brigadir J tewas. Oleh karena itu, dia mengatakan kliennya tersebut tidak mengetahui adanya proses pembersihan darah Brigadir J.
"Kan, dia syok waktu itu. Jadi enggak lihat," jelasnya.
Marah kepada Ferdy Sambo saat rekonstruksi reka adegan
Dilansir dari kanal YouTube VIVACOID, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias Rabu, 31 Agustus 2022 mengungkap fakta peran Bharada E dilakukan oleh pemeran pengganti.
Dalam tayangan video tersebut, Bharada E disebut marah karena cerita Ferdy Sambo dan empat tersangka lain berbeda dengan kejadian sebenarnya.
Bahkan, tersangka Richard Eliezer sempat marah kepada Ferdy Sambo dan meminta peran pengganti untuk memperagakan beberapa adegan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Kemarahan Bharada E dipicu karena adegan versinya dan versi Ferdy Sambo berbeda. Informasi ini sekaligus menepis ketakutan Bharada E untuk berhadapan dengan Ferdy Sambo.
Sebagaimana yang disampaikan oleh pengacara Ronny Talapessy, yang memastikan kliennya, Bharada E tidak gentar untuk berkata jujur.
Tayangan video YouTube tersebut juga menjelaskan bahwa, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Rabu (31/8/2022) lalu menjelaskan bahwa, amarah Bharada E dalam rekonstruksi di rumah pribadi di Magelang dan Rumah dinas, karena para tersangka lain juga melakukan adegan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya terjadi.
Akibatnya, Bharada E enggan memperagakan beberapa adegan dan digantikan dengan orang lain.
Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah selesai dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Seluruh proses rekonstruksi digambarkan dengan 78 reka adegan di Magelang, rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, dan rumah dinasnya, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Atas peristiwa nahas tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (pdm/ree)