- Kolase tvonenews.com
Bharada E Diduga Alibi Patuh Perintah Atasan, Bisa Lolos Pidana? Begini Penjelasan Psikolog Forensik
Jakarta - Penggunaan Lie Detector untuk menarik keterangan dari para tersangka menuai pro kontra, tetapi menurut Bareskrim Polri hasil ketiga tes uji poligraf menunjukkan ketiga tersangka jujur (Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf). Adapun pengakuan Bharada E diduga alibi patuh perintah atasan, bisa lolos pidana? Begini penjelasan psikolog forensik yang membedah hingga pertanyaan hakim. Sabtu (10/9/2022).
Kasus yang telah bergulir dua bulan terakhir ini telah menyita perhatian publik hingga Presiden Jokowi beri himbuan kepada Kapolri agar kasus diusut tuntas dan dibuka secara terang bendera agar Instansi Polri kembali raih kepercayaan masyarakat.
Bharada E Diduga Alibi Patuh Perintah Atasan, Bisa Lolos Pidana? Begini Penjelasan Psikolog Forensik.
Sebagai informasi, ada dua kasus besar pidana penyelidikan menggunakan Lie Detector, diantaranya kasus pembunuhan Angeline Megawe tahun 2015, dimana pelakunya adalah Margriet ibu angkatnya sendiri, karena keterangannya beruba-ubah hingga gunakan Lie Detector untun menambah keyakinan Penyidik untuk menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka.
Selain itu, ada kasus sianida pembunuhan dengan korban Mirna yang dilakukan oleh Jessica Wongso, sempat di tes gunakan Lie Detector, tapi uniknya dirinya lolos tes kebohongan tapi tetap jadi terpidana dan divonis 20 tahun penjara.
Ronny Talapessy selaku Pengacar Bharada E menuturkan bahwa kliennya orangnya patuh dan tidak pernah menentang dari hasil psikolog yang secara mandiri dilakukan inisiatif tim lawyer.
"Karena dari hasil assesment Psikolog yang kami siapkan dari lawyer, dia ini penurut, dia dari kecil penurut, dekat sama orangtua dan hangat, jadi dia bukan tipikal anak yang membantah.
"Kemudian, ketika dia menerima suatu perintah, terjadi gejolak dalam dirinya (Bharada E), tapi anak ini tidak berani mengungkapkan atau menolak," terangnya.
Hadir juga malam itu di Program Dua Sisi tvOne, Reza Indragiri selaku Psikolog Forensik, yang dari mencuat awal kasus pembunuhan Brigadir Yoshua telah selalu hadir ikut menganalisis dari bidangnya.
"Dari sudut pandang Psikolog Forensik, ada 6 kondisi mental manusia yang bisa saja membuat dia tidak usah bertanggung jawab secara pidana. dalam topik ini, menurut saya relevan salah satunya, Kepribadian tidak terlalu relevan,
Reza mengaku karena kepribadian sifatnya dalam, serta yang dicek saat proses persidangan adalah perilakunya, fokusnya ada pada perilaku Bharada E melakukan penembakan, bukan pada kondisi kepribadian.
"Anggap saja yang bersangkutan manut dan patuh pada orangtua, tidak mau menentang atasan. tapi itukan dalam, realisasinya seperti apa? itu yang pertama.
Lebih lanjut, Psikolog Forensik mengatakan bahwa akan lebih tepat jika coba dibayangkan proses tanya jawab dari Hakim di Persidangan.
"Ada tiga level, yang pertama hakim akan mengecek terlebih dahulu, ini tekanannya benar ada? atau sebatas kekhawatiran dari Bharada E. Kalau lolos jawabannya berhasil meyakinkan Majelis Hakim,
"Masuk ke level dua yaitu ada tidak kesempatan atau kemampuan dari Bharada E untuk lolos dari tekanan itu? Kalau lolos juga,
"Masuk ke level tiga, kira-kira resiko apa yang akan dialami oleh Bharada E jika seandainya ia ingkar atau menolak perintah dari atasan?
Reza Indragiri menyebutkan bahwa Hakim akan teryakinkan apabila resiko yang dia (Bharada E) terima akan lebih buruk daripada kalau ia mengikuti perintah atasan.
Dirinya pun mengaku bahwa apa yang menjadi temuan dari hasil psikologi tentang Ronny Talapessy terhadap kliennya Bharada E benar dan menjadi kondisi Richard Eliezer karena disebut patuh dan tidak berani menentang atasan.
Namun, Reza Indragiri mengingatkan bahwa dirinya yang belajar Psikolog Forensik mengaku bahwa hakim tidak bisa begitu yakin bahwa hakim akan melihat hasil kondisi psikologi Bharada E soal kepribadiannya, tetapi hakim bisa melihat dari tiga poin diatas yang telah dijelaskan.
"Proses hakim untuk mengecek apakah ini hanya alibi, mengada-ada? atau sungguh-sungguh Keterpaksaan sebagai suatu kondisi mental yang bisa membuat Bharada E lolos dari pertanggungjawaban pidana," tambahnya.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews