- ANTARA
Kepala Daerah Cilegon Menolak Pembangunan Gereja, Kemenag: Penuhi Hak Konstitusi Setiap Penduduk!
Menyikapi polemik ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga angkat bicara dan ikut turun tangan dengan memberikan perintah ke Kanwil Banten.
"Saya sudah perintahkan ke Kanwil Banten untuk segera lakukan kunjungan on the spot untuk cari masalahnya, cari informasinya, apa sih yang sebetulnya terjadi. Setelah itu saya meminta ke Kanwil Kumham di Banten melakukan upaya-upaya," ucap Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi saat ditemui awak media di Gedung Ditjen HAM, Jumat (9/9/2022).
Sampai saat ini Mualimin mengatakan tengah menunggu kabar lanjutan dari Kanwil Kemenkumham Banten.
Ia juga menegaskan akan langsung ke melakukan pengecekan langsung ke lokasi jika seandainya nanti dibutuhkan.
"Sedang melakukan verifikasi dulu, kalau misalnya dari Dirjen HAM harus segera meluncur nanti kita segera kesana. Kementerian Hukum dan HAM salah satu representasi dari amanat konstitusi bahwa pemerintah berkewajiban, negara berkewajiban,' lanjunya.
Meskipun demikian, Mualimin juga menduga ada beberapa alasan mengapa penolakan gereja di Cilegon tersebut terjadi.
"Mungkin karena satu dan lain hal yang belum klop saja," tutupnya.
Viral Video Petisi Penolakan
Sebelumnya, viral di media sosial video Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Kecamatan Gerem, Kota Cilegon.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/9/2022), bersamaan dengan kegiatan massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon di depan gedung Wali kota Cilegon, Banten. Penandatanganan petisi itu direkam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Wali Kota dan wakilnya tampak didatangi oleh sekelompok massa yang kemudian meminta agar pihaknya menandatangani penolakan pendirian gereja tersebut.