- Tim tvOne
Bharada E Blak-blakan Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Mati Brigadir J, Begini Pengakuannya
Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengam ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Komnas HAM Duga Istri Ferdy Sambo Ekskutor Lain Penembakan Brigadir J
Lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, kini mencuat adanya dugaan mengejutkan Ketua Komnas HAM duga Istri Ferdy Sambo ekskutor lain penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi diduga turut menembak selain Ferdy Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Diketahui, berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Diduga adanya pihak ketiga selain Ferdy Sambo dan Bharada E yang turut melepaskan tembakan, kini nama Putri Candrawathi turut disebut-sebut.
Pengakuan Mengejutkan Ketua Komnas HAM Duga Istri Ferdy Sambo ekskutor lain penembakan Brigadir J: Ada Pihak Ketiga..
Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan. ¨Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨ kata Ahmad Taufan Damanik.