- tim tvone/Julio
Pihak Istana Temui Massa Buruh, Janjikan Hal Ini...
Jakarta - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budihartono didampingi Deputi Pers dan Media Bey Mahmudin, menemui massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Heru mengatakan pihaknya sebelumnya telah menerima perwakilan dari KSPSI di Istana Merdeka dan menerima surat petisi berisi tuntutan massa.
"Saya barusan tadi menerima Pak Sekjen beserta 5 anggota. Dan ada 5 poin yang disampaikan. Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu dan saya sebagai jajaran staf bapak presiden akan kami tindak lanjuti," kata Heru saat menaiki mobil komando KSPSI di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Heru mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak perwakilan instansi terkait untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 36 yang disebut menjadi penyebab tidak adanya kenaikan upah pekerja.
"Insha Allah besok kami akan mengundang instansi terkait. Termaksud tadi ada PP 36 melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait UU Cipta Kerja, dan itu semua akan kami bahas," jelas dia.
Lebih lanjut, Heru mengatakan akan mengumumkan hasil dari pembahasan tersebut. "Hasilnya nanti kami akan sampaikan dan tentunya kementerian tenaga kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi kita bahas," ujar dia.
Sebagai informasi, ada tujuh perwakilan yang datang ke Istana dari pihak KSPSI.
"Yang masuk perwakilannya adalah Bapak Agmani itu bendahara, Wakil Sekretaris DPP KSPSI, ada Bapak Abdullah selaku wakil presiden KSPSI," kata Ketua Serikat Pekerja PekerjaTextile Sandang dan Kulit SPSI PT Victory Cinglu Indonesia Kab Tangerang, Agus Darsana.
"Karena kita bekerja dari tahun 2021 tidak naik gaji, tidak naik upah karena adanya omnibus law karena peraturan PP 36 itu sangat menyengsarakan. Karena dengan adanya PP 36, upah pekerja sama sekali tidak naik. Kalau tahun ini tidak naik, berarti sudah tiga tahun kita menderita," lanjut dia.
Selain itu, pihak buruh juga menuntut Omnibus Law dibatalkan atau meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus Law karena dianggap menyengsarakan buruh. (saa/ito)