- Kolase tvOnenews.com
Pengacara Bharada E dan Bripka RR Benarkan Dugaan Pemberian Uang 'Terima Kasih' dari Ferdy Sambo, Arman Hanis: Tak Ada Satupun Bukti Tersebut
"Itu yang nggak dilihat, suara pun nggak dengar, dia kan agak berjarak dia (RR) hanya menjaga bahwa tidak terjadi apa-apa, karena kan dia paling senior di situ," ujar Erman Umar
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini. Mereka diantaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tak hanya lima tersangka, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini.
Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind/pdm/kmr)