Pembukaan Pertemuan ke-6 Employment Working Group (EWG).
Sumber :
  • Tim Tvonenews

Pembukaan Pertemuan ke-6 Employment Working Group (EWG), Kemenaker: Keberhasilan Working Group adalah Keberhasilan G20

Selasa, 13 September 2022 - 15:13 WIB

Bali -  Kementerian Ketenagakerjaan sebagai focal point Kepresidenan G20 Indonesia di bidang ketenagakerjaan meluncurkan pertemuan ke-6 Employment Working Group (EWG) di Bali

Dalam pertemuan ke-6 ini, Kementerian Tenaga Kerja optimis EWG akan menyetujui rumusan Deklarasi Menteri Tenaga Kerja G20. Mengingat deklarasi ini akan menjadi salah satu penentu keberhasilan implementasi G20 di bidang ketenagakerjaan.

“Keberhasilan kelompok kerja kami adalah keberhasilan G20,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi di depan delegasi EWG ke-6 di Badung Bali, kemarin.  Anwar Sanusi, yang menjabat sebagai Ketua EWG, mengatakan diskusi berjalan dinamis dengan mempertimbangkan berbagai konteks saat ini. Namun, tujuan utama pembahasan adalah mampu memulihkan kondisi ekonomi, khususnya kondisi ketenagakerjaan global dengan lebih cepat, harus diprioritaskan.

“Kami menyadari perbedaan dalam konteks dan pandangan selama pertemuan. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghalangi upaya yang telah kita lakukan, tetapi justru menjadi bahan bakar bagi kita untuk mencapai output yang telah kita rencanakan di awal kepresidenan ini,” kata Anwar Sanusi.

Usai memimpin hari pertama 6th EWG Meeting, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas indikator penilaian implementasi dukungan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi pasar kerja yang inklusif. 

“Indikatornya apa, instrumen apa yang bisa digunakan untuk melakukan penilaian, penilaian sejauh mana kita memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan peluang khususnya di pasar kerja,” lanjut Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi menjelaskan, Indonesia telah memiliki instrumen keberpihakan terhadap penyandang disabilitas di dunia kerja melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, beserta peraturan turunannya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral