- istimewa
Polda Metro Jaya Bakal Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry Raymond Siagian, IPW Duga Ada Tindak Pidana Lain
Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian (JR) yang terlibat dalam skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polda Metro Jaya menyebut pihaknya bakal memberi bantuan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond yang sempat menjabat sebagai eks Wadirreskrimum tersebut.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi, Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Rencana bantuan hukum yang akan diberikan puhak Polda Metro Jaya turut serta disorot pihak Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso turut serta menyorot kesediaan Polda Metro Jaya dalam memberikan bantuan hukum terhadap Jerry.
Bahkan, kata Sugeng, rencana bantuan hukum yang bakal diberikan Polda Metro Jaya tutut serta menimbulkan keterlibatan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Jerry dalam pusaran kasus skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jika sekarang ada kesediaan PMJ memberikan pendampingan bantuan hukum kepada AKBP JR, itu untuk perkara apa ? Apakah ada perkara lain? Perkara lain yang terkait dengan kasus FS (Ferdy Sambo) adalah perkara dugaan pidana obsriction of justice. Apakah AKBP JR ini terkena pidana ini ? Ini justru yang menjadi analisis dari IPW," ungkap Sugeng dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Sementara itu, Sugeng menuturkan analisis tersebut muncul usai rencana bantuan hukum datang saat Jerry telah diputuskan terkena sanksi PTDH oleh KKEP.
Ditambah, Jerry telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut bersama pihak kuasa hukumnya.
Karenanya ia menilai langkah bantuan hukum tak perlu lagi dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap eks Wadirreskrimum tersebut.
"IPW justru bertanya terkait dukungan bantuan hukum untuk AKBP JR karena sejauh IPW tahu, AKBP JR diproses untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik sudah disidangkan dan sudah diputuskan. Saat ini tahap banding dan dalam proses tersebut di komisi kode etik kepolisian, AKBP JR sudah didampingi oleh tim pendamping dari devisi hukum," pungkasnya. (raa/ree)