Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon..
Sumber :
  • Antara

Kasus Effendi Simbolon Menjadi Pembelajaran untuk Menjaga Ucapan

Rabu, 14 September 2022 - 14:26 WIB

Jakarta - Pasca Effendi Simbolon minta maaf, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengajak para prajurit, purnawirawan TNI, dan masyarakat untuk menjadikan kasus Effendi Simbolon sebagai pembelajaran agar menjaga ucapan dan sikap.

"Dengan telah dilakukannya jumpa pers oleh Effendi Simbolon dan penyampaian permintaan maaf, marilah kita semuanya menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk semuanya dalam berucap dan bersikap," kata Hamim dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) yang diterima di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut menurut Brigjen TNI Hamim Tohari, ketika setiap orang saat ini bisa menyampaikan dan mengakses informasi serta merespons hal-hal yang ada di media sosial secara langsung dan cepat, maka seluruh pihak patut menjaga ucapan dan sikapnya agar peristiwa seperti munculnya kemarahan akibat perkataan Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti gerombolan tidak kembali terjadi.

Hamim menilai video yang beredar menunjukkan kemarahan prajurit ataupun masyarakat dimungkinkan terjadi sebagai reaksi spontan atas pernyataan seorang tokoh di ruang publik yang dianggap memancing kegaduhan.

Ia menyampaikan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyadari perkataan Efendi Simbolon dalam rapat pembahasan anggaran antara Komisi I DPR RI, Kementerian Pertahanan, dan TNI pada 5 September 2022 itu bukanlah tindakan yang mewakili institusi DPR ataupun partai politik, melainkan sikap individu.

"Oleh karena itu, secara internal Kepala Staf Angkatan Darat mengimbau para prajurit untuk tidak bereaksi berlebihan," kata Hamim.

Hamim mengimbau agar semua pihak segera melupakan yang terjadi dan melangkah bersama-sama untuk membangun negara serta bangsa Indonesia dengan soliditas kuat. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral