Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Divhumas Polri

Terkait AKBP Jerry Raymond, Polda Metro Jaya Disebut Tak Patuhi Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo Buka Suara

Rabu, 14 September 2022 - 15:41 WIB

Kombes Pol. Nurul menjelaskan, AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c Angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Nurul menyebutkan, putusan hasil sidang komisi Kode Etik AKBP Jerry Raymond Siagian yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif.

Kemudian, sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

"Dan (sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul.

Hari ini, Komisi Etik Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus Brihadir J. Sidang etik digelar terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.

"Sidang etik Bharada S wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak tersangkut dengan obstruction of justice," kata Nurul.

Polda Metro Jaya Beri Bantuan

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
Viral